Pembukaan Program Studi Sarjana Televisi dan Film (selanjutnya Prodi Televisi dan Film) merupakan mandat pemerintah kepada Universitas Padjadjaran untuk membuka program studi baru di Fakultas Ilmu Komunikasi pada bidang pertelevisian dan perfilman. Izin pendirian program studi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 309/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program-program Studi Baru pada Universitas Padjadjaran di Bandung, tertanggal 12 Agustus 2014 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Joko Santoso.
Prodi Televisi dan Film dijalankan oleh sebuah struktur berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 1 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran. Setelah tahap pemantauan perpanjangan pada tanggal 26 April 2023, Prodi Televisi dan Film mendapat nilai Akreditasi B, dengan Sertifikat Akreditasi BANPT No. 1546/Sk/BAN-PT/Ak.Ppj/S/IV/2023. Sertifikat ini berlaku dari tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2027.
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran merupakan fakultas ilmu komunikasi tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1960. Tidak hanya itu saja, fakultas ini juga merupakan satu-satunya fakultas ilmu komunikasi yang berdiri di universitas negeri di Indonesia. Ditunjuknya Fikom Unpad sebagai fakultas yang menaungi Prodi Televisi dan Film berdasarkan kinerjanya yang mumpuni, baik dari segi akreditasi (A) maupun prestasi lainnya.
Penempatan Prodi Televisi dan Film di Fakultas Ilmu Komunikasi juga membuka perspektif baru akan kekhawatiran perihal tayangan televisi dan film yang tidak hanya sebagai karya seni dan budaya, tetapi juga merupakan produk media komunikasi massa yang seharusnya memuat pesan. Hal ini berkaitan dengan pendidikan tinggi televisi dan film yang selama ini hampir semuanya berada di perguruan tinggi bidang seni dan budaya sehingga perspektif produk televisi dan film umumnya ke arah penciptaan karya seni, bukan sebagai produk media komunikasi massa.
